MAJALAH.NET, Padang – Gonjang-ganjing ketidakpastian terisinya jabatan Wakil Wali Kota Padang, mendampingi Hendri Septa, di Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, seakan terus menjadi “bola liar” dan menimbulkan beragam pandangan.
Di antara persoalan yang dimuncul, Walikota Padang Hendri Septa “dituduh” lebih senang sendirian, tanpa Wakil Walikota Padang.
“Tuduhan tersebut sudah tendensius. Kita harus melihat secara jernih, jangan mencari-cari kesalahan yang ditimpakan kepada walikota,” kata Zulhesni SH, salah seorang Penasehat Hukum Pemerintah Kota Padang.
Menurutnya, jika bicara soal pengisian jabatan tersebut, harus merujuk pada ketentuan yang mengaturnya.
Masalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Padang terjadi karena Wali Kota Padang Mahyeldi terpilih dan dilantik menjadi Gubernur Sumatera Barat, otomatis Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa diangkat menjadi Wali Kota Padang, sesuai Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tindaklanjutnya, kursi Wakil Wali Kota Padang kosong.
“Pengisian jabatan kosong tersebut, harus disepakati kembali oleh gabungan partai pengusung yang mengusulkan pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa, saat Pilkada tahun 2019 tersebut, bukan oleh yang lain,” kata Zulhesni SH yang juga seorang pengacara tersebut.
Menurut Zulhesni SH, ketika itu, pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maka kedua partai ini pula yang mengusulkan nama.
Katanya, sesuai Pasal 176 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama kepada walikota, kemudian walikota meneruskan kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Jika dua nama sudah diusulkan gabungan partai pengusung, maka Walikota Padang akan meneruskan kepada DPRD Kota Padang.
“Sampai sekarang, dua nama yang diusulkan gabungan partai pengusung itu belum diterima Walikota Padang, lalu apa yang mau diteruskan kepada DPRD Kota Padang?” katanya bertanya, sembari menyebutkan, tidak ada alasan Walikota Padang menghambat atau tidak mengusulkan Calon Wakil Walikota tersebut.
Terkait dugaan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, Ia menyebutkan, hingga saat ini,
Pemerintah Kota Padang tetap memberikan pelayanan pemerintahan, baik pelayanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, ke-PU-an dan bidang lainnya.
Hal ini terjadi karena sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, Kepala Daerah membagi habis urusan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi tugas pokok dan tanggungjawabnya.
“Harapan kita, hendaknya DPRD Kota Padang mengingatkan kembali kepada gabungan partai pengusung untuk segera menyampaikan dua nama ke DPRD melalui Walikota Padang agar proses Pemilihan Wakil Walikota dapat diproses secepatnya,” kata Zulhesni SH. (*)
Sumber: Prokompim Kota Padang