Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 7 Des 2022 14:13 WIB ·

Sidang Yustisi Virtual, 10 Pelanggar Didenda


					Sidang Yustisi Virtual, 10 Pelanggar Didenda Perbesar

MAJALAH.NET, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan sidang yustisi secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang. Rabu (07/12/22).

Sidang Tipiring tersebut digelar untuk memproses warga yang melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas Izin Usaha Pariwisata, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar serta terkait warga yang masih didapati masih membuang sampah sembarangan.

10 orang Pelanggar Perda yang disidangkan tersebut yakni, 4 orang pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Tiga orang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir, Putusan yang divonis oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang, Said Gamrizal Zulfi. S.H. kepada mereka yang melanggar dikenakan denda atau kurangan selama tiga hari. Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari 50 ribu rupiah hingga 500 Ribu rupiah”tutur Rio Ebu Pratama, Kabid P3d Satpol PP Padang.

Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar, dengan harapan warga mematuhi aturan yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Padang.

“Kita tetap menghimbau masyarakat kita supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran,” Harap Rio Ebu Pratama.

Untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa, sesuai arahan Pimpinan, seluruh jajaran yang di BKO kan di 11 Kecamatan, akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar Perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

sidang yustisi virtual, 10 Pelanggar Perda Tipiring didenda, Sumber : Penulis : Aprizal Tamboresi di Facebook

Beberita Komen
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wako Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP bagi Disabilitas dan Lansia

3 Oktober 2023 - 13:02 WIB

bantuan sosial hendri septa

Wako Hendri Septa Ajak Warga Aktifkan Bank Sampah

3 Oktober 2023 - 12:35 WIB

wako hendri septa

Wako Hendri Septa Terima Penghargaan, Kota Berkinerja Terbaik!

23 Maret 2023 - 13:03 WIB

kota berkinerja terbaik

Wali Kota : Baznas Padang Bantu Entaskan Kemiskinan

26 Januari 2023 - 11:27 WIB

baznas padang

ASN Kota Padang Harus Berkarakter

22 Januari 2023 - 06:44 WIB

ASN Kota Padang

Jelang Penastani 2023, Padang Siapkan 4.000 Pemondokan

20 Januari 2023 - 19:13 WIB

penastani 2023
Trending di Peristiwa