Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 19 Feb 2022 04:11 WIB ·

Dugaan Tindak Pidana Korupsi: 38 Mahasiswa Kembalikan Uang


					Dugaan Tindak Pidana Korupsi: 38 Mahasiswa Kembalikan Uang Perbesar

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ratusan mahasiswa. Dana yang dikembalikan mencapai Rp446,6 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan. “Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta,” kata Winardy di Banda Aceh, Sabtu, 19 Februari 2022.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Para mahasiswa tersebut tahu tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara.

Namun, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah. “Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Winardy.

Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang ke kas negara. Sebagai tindak lanjut tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar Kombes Winardy soal kasus dugaan korupsi yang menjerat mahasiswa.

dugaan tindak pidana korupsi mahasiswa sumber : TEMPO.CO

Beberita Komen
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wako Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP bagi Disabilitas dan Lansia

3 Oktober 2023 - 13:02 WIB

bantuan sosial hendri septa

Wako Hendri Septa Ajak Warga Aktifkan Bank Sampah

3 Oktober 2023 - 12:35 WIB

wako hendri septa

Wako Hendri Septa Terima Penghargaan, Kota Berkinerja Terbaik!

23 Maret 2023 - 13:03 WIB

kota berkinerja terbaik

Wali Kota : Baznas Padang Bantu Entaskan Kemiskinan

26 Januari 2023 - 11:27 WIB

baznas padang

ASN Kota Padang Harus Berkarakter

22 Januari 2023 - 06:44 WIB

ASN Kota Padang

Jelang Penastani 2023, Padang Siapkan 4.000 Pemondokan

20 Januari 2023 - 19:13 WIB

penastani 2023
Trending di Peristiwa