MAJALAH.NET, Padang – Bawaslu Sumbar Putuskan Tidak Ada Pelanggaran, putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar), dihadapan para pihak, dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Jum’at (20/1) di Kantor Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka, Padang.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Alni, Ketua Bawaslu Sumbar yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, yang didampingi oleh empat anggota Bawaslu Sumbar lainnya yang hadir lengkap dalam sidang pembacaan putusan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan pelanggaran administrasi atas nama Yan Firdaus dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023 dan Laporan Pelapor atas nama Hanafi Zein dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023. Setelah melewati rangkaian proses persidangan mulai dari agenda pembacaan laporan dari Pelapor dan jawaban Terlapor, Pembuktian, Kesimpulan dan sampai akhirnya pada agenda Pembacaan Putusan.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa tersebut KPU Sumbar terbukti telah menjalankan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dimulai pada tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan yang ditujukan oleh dua Bakal Calon Anggota DPD tersebut terkait adanya surat dinas KPU RI Nomor 1369/PL.01.4-SD/05/2022 perihal Penyerahan Dukungan Minimal Pemilihan DPD dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy). Majelis dalam putusannya menilai pelapor keliru dalam memaknai surat tersebut, bahwa bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu 3×24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual ke aplikasi SILON ialah bagi bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melalui aplikasi SILON namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dokumen persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy non-SILON.
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, menanggapi rangkaian sidang dugaan pelanggaran ini sebagai salah satu dinamika dalam melaksanakan tahapan pemilu. “KPU Sumbar menghargai dan menjunjung tinggi partisipasi warga negara untuk mempergunakan hak konstitusinya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” tutup Yanuk. *(Hukum/ LA).