JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah merupakan aturan yang mengada-ada.
“Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan menjadi syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau berkuliah.
Menurut Trubus, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan juga tidak bisa diterima.
Ia berpandangan, pemerintah semestinya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kes dan pelayanannya jika ingin menarik masyarakat untuk menjadi peserta, bukan malah memaksakan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
“Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS,” ujar Trubus.
Di samping itu, Trubus menganggap wajar jika publik menduga-duga kebijakan ini dibuat untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang membutuhkan biaya besar, misalnya pembangunan ibu kota baru.
“Di sini kemudian kementerian/lembaga atau anak buahnya ini mencari celah untuk membantu setidak-tidaknya membantu kebijakan presiden, jadi arahnya ke sana, bisa saja dibaca seperti itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat syarat baru untuk jual beli tanah yakni melampirkan BPJS Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Taufiq menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Taufiq.
sumber : KOMPAS.COM